Penulis Lainnya

Imam Syafii



Bolehkan Saya Menjawab ? : Studi Kasus Pelaksanaan Kedudukan Keuangan DPRD


19 September 2013
Tulisan ini menyajikan berbagai permasalahan susunan keuangan DPRD sesuai dengan PP 24 tahun 2004 yang sering ditanyakan oleh beberapa teman auditor kepada penulis. Oleh karena itu, penyajian tulisan ini berupa tanya jawab per kasus supaya uraian dan kesimpulan terarah dan jelas per kasus.
2005_ART_PP_PEME11_96a.pdf



Pemahaman Keuangan Negara Dikaitkan Dengan Fungsi DPRD


01 Januari 2006
Pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah di daerah harus mengikuti rambu-rambu baik berupa asas umum pengelolaan keuangan daerah dalam rangka desentralisasi maupun penjelasan lain dalam peraturan perundang-undangan. Asas umum pengelolaan keuangan daerah menghendaki agar keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pertanggung jawaban dan pengawasan. Dengan demikian, pemahaman pengelolaan keuangan daerah mempunyai arti yang luas dan relavan apabila dikaitkan dengan peningkatan pelaksanaan fungsi DPRD yang terdiri dari legislasi, anggaran, dan pengawasan
2006_PEME_PP_Imam103_02.pdf